MEMPERTANYAKAN KEMBALI KEPASTIAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN SISTEM HUKUM NASIONAL

Mustafa Abdullah

Abstract


 

Kepastian Hukum menurut Sistem Hukum Nasional (Siskumnas), seperti apa yang dirumuskan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yakni Kepastian Hukum Yang Adil dalam artian tidak sekedar kepastian formal (formal / legal certainty), tetapi substantive / material certainty. Rumusan kepastian hukum yang adil ini senafas : adanya nilai keseimbangan seperti juga dirumuskan melalui Pasal 24 (1) UUD 45 : Kekuasaan Kehakiman Menegakkan hukum dan keadillan demikian juga dalam rumusan yang terkandung Pasal 3 (2) : Peradilan negara menerapkan & menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila serta Pasal 28 (1) : Hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai hukum dalam masyarakat. Undnag-undang no. 4 tahun 2004.

Kata Kunci: Kepastian Hukum, Hukum Nasional, Hukum Pidana


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v4i1.108

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.