Penyelesaian Sengketa Konsumen Secara Sederhana Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik (E -Commerce)

Milawartati Milawartati

Abstract


perkembangan  teknologi  dan  informasi  diIndonesia, salah satunya diikuti dengan perkembangan perdagangan  dengan menggunakan elektronik. Yang mana transaksi  jual  beli  barang  pun  yang  pada  awalnya  bersifat konvensional  perlahan-lahan  beralih  menjadi  transaksi  jual  beli  barang secara elektronik dengan menggunakan media internet yang dikenal dengan perdagangan elektronik (e-commerce), Walaupun  e-commerce  mempunyai  keuntungan bahwa dapat memenimalisasi  biaya transaksi  dan  memperbaiki  kualitas  pelayanan  pada  pelanggan  namun e- commerce dapat  disalahgunakan dimana dapat menimbulkan permasalahan/sengketa berupa tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang membutuhkan penyelesaian juga,. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana dalam transaksi jual beli secara elektronik (e-commers). Adapun permasalahn yang akan diteliti adalah bagaimanakah penyelesaian sengketa konsumen  secara sederhana dalam transaksi jual beli secara elektronik (e-commers) ?, penelitian ini menngunakan metode penelitian yuridis normati dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrinal, dan pendekatan kasus. Kesimpulan bahwa penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana dalam perjanjian jual beli secara elektronik (e-commers) dapat ditempuh dengan penggantian secara langsung yaitu refund , dan return. selain itu dapat diselesaiakn melalui BPSK yaitu mediasi arbitrase dan konsoliasi

Keywords


penyelesaian sengketa, konsumen, e-commers

Full Text:

PDF

References


Ahmad Zein, Yahya, 2009, Kontrak Elektronik dan Penyelesaian Sengketa

Bisnis E- Commerce, Bandung: Mandar Maju.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi,2007, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta:

Sinar Grafika..

Miru, Ahmad dan Sutarman Yodo, 2004,Hukum Perlindungan Konsumen,

Jakarta: Raja Grafindo Perkasa..

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Milawartati, 2021, perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Pembelian Produk Secara Online, kallabirang Law Journal, volume 3, Nomor 2

Nasution ,A.Z., 2002 Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Diadit Media,

Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v17i1.1043

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.