Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Kearifan Lokal di Kabupaten Muaro Bungo
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ali, Menguak Realitas Hukum: Rampai Kolom dan Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum, Jakarta, Kencana, 2008.
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Rajawali Pers, Jakarta, 2000.
_____________, Pelajaran Hukum Pidana 1, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Bambang Poernomo, Azas-azas Hukum Pidana, Yogyakarta, Fak. Hukum UGM. 1992.
Loebby Loqman, Delik Politik di Indonesia, Jakarta, Ind-Hill-Co, 2000.
Lamnitang PAF, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Citra Aditya, Bakti, 1996.
M. Sudrajat Bassar, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Remadja Karya, Bandung, 1986.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Moch.Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Alumni, Bandung, 1986.
Mulyatni Pawennei, SH,MH, Hukum Pidana, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2015.
R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidanaserta Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politia Bogor, 1991.
Johan Galtung, Studi Perdamaian; Perdamaiandan Konflik, Pembangunan dan Peradaban, Pustaka Eureka, Surabaya, 2003.
Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, Penerbit: Rineka Cipta, Jakarta, 1997.
Tim Revisi Fakultas Hukum Universitas Batanghari, Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi, 2016.
Van Bemmellen, Hukum Pidana III Bagian Khusus Delik-delik Khusus, Bina Cipta, Bandung, 1986.
Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta, Widiya Karya, 1989
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v17i1.1042
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


