Penegakan Sanksi Pidana terhadap Kendaraan Roda Dua di Indonesia
Nyimas Enny Fitriya Wardhany
Abstract
Kendaraan roda dua merupakan moda transportasi yang paling banyak digunakan di Indonesia. Namun, tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang melibatkan sepeda motor menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Artikel ini membahas efektivitas penegakan sanksi pidana terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar hukum, seperti tidak menggunakan helm, melanggar lampu lalu lintas, atau berkendara dalam keadaan mabuk. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah cukup lengkap, implementasi dan pengawasan di lapangan masih lemah, sehingga sanksi pidana belum menimbulkan efek jera
Keywords
Sanksi pidana, kendaraan roda dua, pelanggaran lalu lintas, penegakan hukum.
References
Arief Gosita. (2004). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Transportasi Indonesia 2023. Jakarta: BPS.
Korlantas Polri. (2023). Laporan Tahunan Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas.
Soekanto, Soerjono. (2007). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sudarto. (1990). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
DOI:
http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v17i1.1040
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |