Penegakan Hukum Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Terhadap Pengguna Telepon Genggam di Jalan Raya Di Wilayah Hukum Satlantas Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur Perspektif Hukum Pidana

Muhammad Rizki Akbar, Suzanalisa Suzanalisa, Sarbaini Sarbaini

Abstract


Hukum merupakan suatu kaidah atau peraturan yang mengatur masyarakat. Segala tingkah laku dan perbuatan warga negaranya harus berdasarkan atas hukum itu sendiri. Penegakan Hukum ada karena adanya sebuah masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menganalisis Penegakan Hukum Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Terhadap Pengguna Telepon Genggam Di Jalan Raya Di Wilayah Hukum Satlantas Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur Perspektif Hukum Pidana. Untuk memahami dan menganalisis kendala dalam Penegakan Hukum Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Terhadap Pengguna Telepon Genggam Di Jalan Raya Di Wilayah Hukum Satlantas Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur Perspektif Hukum Pidana. Untuk memahami dan menganalisis Upaya mengatasi kendala dalam Penegakan Hukum Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Terhadap Pengguna Telepon Genggam Di Jalan Raya Di Wilayah Hukum Satlantas Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur Perspektif Hukum Pidana. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis. Di dalam penulisan Tesis ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio-Legal Research. Tehnik pengambilan sampel dilakukan secara Purposive Sampling. Penegakan hukum Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang lalu lintas tersebut tidak mengikuti perkembangan teknologi saat ini. Dengan berkembangannya kemajuan teknologi tentunya secara yuridis aturan hukum juga mengikuti perkembangan teknologi bila aturan hukum tidak mengikuti perkembangan jaman maka dalam penegakan hukumnya tentunya juga tidak efektif. Dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan telepon genggam dijalan raya Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur adanya faktor yang menjadi kendala antara lain (1) Kurangnya Kesadaran Hukum masyarakat, (2) Minimnya Sosialisasi Peraturan. Adapun upaya dilakukan antara lain a) aparat penegak hukum tentunya akan mengambil tindakan represif. b) Pihak Kepolisian telah melakukan berbagai upaya seperti memberikan himbauan ke masyarakat melalui media cetak dan elektronik maupun media sosial dengan menyebarkan himbauan-himbauan terkait masalah sikap disiplin berlalu lintas. Saran yang dikemukakan bahwa hendaknya masyarakat yang mengemudikan kendaraan baik roda dua dan kendaraan roda empat agar tidak mengunakan telepon genggam saat mengendarai kendaraannya

Keywords


Penegakan Hukum, Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pengguna Telepon Genggam Di Jalan Raya, Perspektif Hukum Pidana

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

Ahsanul Rauf. Penerapan Sanksi Tindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas yang Dilakukan oleh Anak. Fakultas Hukum, Universitas Jambi. PAMPAS: Journal of Criminal Law. Volume 2 Nomor 1, 2021.

Awaloedin, Pelanggaran Lalu Lintas, Rajawali, Jakarta, 2012.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Alumni, Bandung, 2018.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 2014.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.

Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2012.

Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2011.

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, CV. Rajawali, Jakarta, 2015.

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Bima Cipta, Bandung, 2015.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v17i1.1038

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.