Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor: 389/Pid.Sus/2024/PN.JMB Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Laras Setita, M Zen Abdullah, Nazifah Nazifah

Abstract


Sebagai institusi hukum, rumah tangga diharapkan menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua anggotanya, saling melindungi, saling menghormati, saling mencintai sehingga tumbuh kebahagiaan yang kekal. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor: 389/Pid.Sus/2024/Pn.Jmb Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Untuk mengetahui dan menganalisis vonis yang di jatuhkan terhadap terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga sudah mencerminkan keadilan. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis. Di dalam penulisan tesis ini penulis gunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Berdasarkan pertimbangan serta unsur-unsur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan penuntut umum dalam dakwaan Kesatu. dan oleh karena tidak ditemukan alasan pemaaf yang meniadakan sifat melawan hukum dan alasan pembenar yang meniadakan kesalahan dalam diri terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang ancamannya menurut pasal Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 Tetapi dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 hari penjara. Vonis yang dijatuhkan masih terlalu ringan mengingat terdakwa telah melakukan perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat dan Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban merasa pesakitan dan trauma akibat kekerasan yang dilakukan. selanjutnya terjadinya kesalahan ataupun kekeliruan yang dihadapkan sebagai Terdakwa di dalam vonisnya sehingga prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum tidak berjalan dengan baik. Maka vonis hakim yang hanya menjatuhkan 15 hari penjara dinilai masih belum mencerminkan keadilan dan menimbulkan efek jera bagi terdakwa. Saran yang dikemukakan bahwa hendaknya majelis hakim memvonis berat terdakwa agar dalam vonis berat tersebut memberikan rasa keadilan bagi pihak keluarga korban dan menimbulkan efek jera terhadap diri pelaku dan agar keharmonisan dalam rumah tangga tetap terjaga saat terjadinya konflik hendaknya suami dan istri tersebut melakukan komunikasi secara baik, dalam berkomunikasi antara suami dan istri perlunya pengendalian diri dalam artian tenang menjaga sikap, tutur kata dan emosi agar terhindarnya aksi pemukulan, penganiayaan serta kekerasan fisik

Keywords


Analisis Pertimbangan Hakim, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

Amiruddin Dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2014.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2012.

Edi Setiadi Dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2017.

Guse Prayudi, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Merkid Press. Sukabumi, 2011.

Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Moerti Hardiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2010.

Muladi, HAM dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Refika Aditama, Bandung, 2015.

Muladi Dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Prenada Media Group, Jakarta, 2012.

Mulyadi, Lilik, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 2012.

Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2012.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2015.

Tim Pustaka Gama, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2018.

Tri Andrisman, Sistem PertanggungJawaban Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v17i1.1037

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.