Efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Jambi

Ferdi Feri, M Muslih, Fatriansyah Fatriansyah

Abstract


Hukum merupakan suatu kaidah atau peraturan yang mengatur masyarakat. Segala tingkah laku dan perbuatan warga negaranya harus berdasarkan atas hukum itu sendiri. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menganalisis penerapan ETLE terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas di Kota Jambi. Untuk memahami dan menganalisis ETLE cukupkah efektif dalam mencegah pelaku pelanggaran lalu lintas di Kota Jambi. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis. Di dalam penulisan Tesis ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio-Legal Research. Tehnik pengambilan sampel dilakukan secara Purposive Sampling. Secara yuridis penerapan sistim ETLE Di Kota Jambi memiliki landasan hukum yang kuat yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 pasal 5, tentang transaksi elektronik dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 272 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Masih banyaknya di temukan kekuranggan dari penerapan sistem tilang ETLE di Kota Jambi seperti ketidaksesuaian alamat dengan data yang terdaftar sehingga tidak mudah untuk langsung diproses serta masyarakat banyak yang belum tahu tentang sistem tilang ETLE karena masih minimnya sosialisasi dan system tilang ETLE ini termasuk hal baru di kalangan masyarakat Kota Jambi sehingga penerapannya pun di rasa kurang efektif. Saran yang dikemukakan bahwa hendaknya sosialisasi kepada masyarakat agar lebih ditingkatkan, jika selama ini hanya melakukan sosialisasi melalui media sosial dan media elektronik, sosialisasi kedepannya agar bisa ditingkatkan dengan pemasangan baliho yang berisikan informasi seputar sistem e-tilang dibeberapa lokasi tertentu, atau melakukan kerjasama dengan pemerintah setiap kecamatan di kota jambi agar pemerintah dapat mensosialisasikan sistem e-tilang secara formal kepada masyarakatnya dan sosialisasi dari kepolisian kepada masyarakat mengenai tujuan dan manfaat dari penindakan pelanggaran lalu lintas sehingga masyarakat mematuhi aturan lalu lintas bukan hanya karena takut di tilang tetapi memang paham akan manfaat maupun resiko jika melanggar aturan berlalu lintas

Keywords


Efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement, Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali, Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan, Kencana, Jakarta, 2014.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

Andi Hamzah. KUHP Dan KUHAP. Rineka Cipta, Jakarta. 2012.

Awaloedin, Pelanggaran Lalu Lintas, Rajawali, Jakarta, 2014.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Alumni, Bandung, 2010.

Edi Setiadi Dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2017.

Jimly Asshiddiqie, Penguatan Sistem Pemerintahan Dan Peradilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Moeljatno, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Diindonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2013.

Naning, Pengertian Pelanggaran Lalu Lintas, Rajawali, Jakarta, 2013.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 2014.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.

Prasetyanto, D., Rekayasa Lalu Lintas Dan Keselamatan Jalan, Itenas, Bandung, 2019.

Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2011.

Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, CV. Ramadja Karya, Bandung, 2015.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2015.

Soerjono Soekanto. Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum. CV. Rajawali, Jakarta. 2015.

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Bima Cipta, Bandung. 2015.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2015.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2012.

Tim Pustaka Gama. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Tanpa Tahun.

Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2007




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v17i1.1034

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.