Analisis Yuridis Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Penggelapan Dalam Hubungan Kerja di Pengadilan Negeri Jambi

Dani Alfian Hardi, Abdul Bari Azed, Nuraini Zachman

Abstract


Negara Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menganalisis terjadinya Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Penggelapan Dalam Hubungan Kerja Di Pengadilan Negeri Jambi. Untuk memahami dan menganalisis dampak Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Penggelapan Dalam Hubungan Kerja Di Pengadilan Negeri Jambi. Untuk memahami dan menganalisis upaya mengurangi disparitas putusan hakim dalam tindak pidana Penggelapan Dalam Hubungan Kerja Di Pengadilan Negeri Jambi. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis. Di dalam penulisan tesis ini penulis gunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Dalam kedua perkara tindak pidana penggelapan yang melibatkan para terdakwa, mengingat dalam kasus perkara yang sama, pertimbangan serta unsur-unsur dalam pasal yang di jatuhkan oleh majelis hakim juga sama namun diterapkannya sanksi hukum secara Disparitas. Adapun dampak disparitas putusan tersebut adalah menimbulkan rasa ketidakpuasan dikalangan masyarakat dan masalah serius dalam administrasi pemasyarakatan. Terpidana yang mendapat pidana yang lebih lama dari yang lain dalam kasus yang sama, merasa diperlakukan tidak adil, sehingga dapat menghambat dalam proses pembinaannya. Kemudian berdampak juga terhadap tumbuh atau berkembangnya perasaan sinis masyarakat terhadap sistem pemidanaan yang ada, gagal dalam mencegah terjadinya kejahatan dan merintangi tindakan perbaikan-perbaikan terhadap pelanggar. Adapun upaya antara lain kebebasan hakim dalam menentukan pemberian pidana batas maksimum dan minimum, Rasa keadilan dan keyakinan hakim. Kemudian Perlu instrument pedoman hukum yang dapat mengikat para hakim sebagai batasan/petunjuk mengenai cara pandang tentang penilaian terhadap suatu persoalan serta makamah agung suatu lembaga tertinggi yudikatif harus memperhatikan putusan putusan hakim pada paradilan tingkat pertama dan banding untuk. Saran yang dikemukakan bahwa hendaknya dalam mempertimbang dan menjatuhkan putusannya meskipun secara disparitas, seorang hakim memiliki keputusan disparitas yang adil di dalam vonisnya sehingga prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum berjalan dengan baik dan ada baiknya majelis hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan faktor yang dapat memberikan jera bagi terdakwa dengan maksud hasil putusan yang dihasilkan terdakwa tidak akan mengulangi kejahatan atau pelanggaran dikemudian hari.

Keywords


Analisis Yuridis, Disparitas Putusan Hakim, Pelaku Penggelapan Dalam Hubungan Kerja

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, Rajawali Pers, Jakarta, 2016

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan. Vol.1, Kencana, Jakarta, 2010

Andi Hamzah, KUHP Dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta, 2012

Basah, Sjachran, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap-Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 2012.

Dewantara, Nanda Agung, Masalah Kebebasan Hakim Dalam Menangani Suatu Perkara Pidana, Cet. ke-I, Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 2017.

Edi Setiadi Dan Kristian,Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2017.

Fence M. Wantu, Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011.

Hanafi Amrani Dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Heri Tahir, Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Laksbang Pressindo, Yogyakarta. 2011.

Koesnoe, H.M. Kedudukan dan Tugas Hakim Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Ubhara Press, Surabaya, 2018.

M.Sudradjat Bassar. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Remadja Karya. Bandung. 2012.

Manan, Bagir, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Pusat Penerbitan Universitas LPPM-UNISBA, bandung, 2015.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2007.

P.A.F. Lamintang, Dasar – dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.

R. Soesilo, Kriminologi (Pengetahuan Tentang Sebab-Sebab Kejahatan, Politeia, Bogor, 2015.

R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2020.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2015.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni. Bandung. 2012.

Tim Pustaka Gama, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2018.

Topo Santoso Dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, PT. Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Wirdjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2012




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v17i1.1032

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.