Hukum Kawin Kontrak (Nikah Mut’ah) : Tinjauan Dalil Hadis yang Bertentangan (Mukhtalaf al-Hadis)

Ahmad Sholihin Muttaqin

Abstract


Kawin kontrak dalam istilah agama Islam disebut Nikah Mut’ah. Nikah mut’ah adalah akad yang dilakukan seseorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan dalam jangka waktu sehari, seminggu atau sebulan. Dengan pengertian lain seseorang laki-laki membayar seorang wanita untuk menikah selama masa waktu yang ditentukan (disepakati) seperti sebulan dua bulan, satu hari, dia hari dan kemudian laki-laki itu meninggalkannya setelah masa yang ditentukan itu habis. Praktik kawin kontrak ini masih banyak dilakukan dalam kalangan umat Islam di Indonesia maupun dunia, sehingga penelitian ini dianggap sangat diperlukan. Hukum nikah mut’ah ini menjadi polemik hingga saat ini karena terdapat dalil hadis nabi Muhammad yang membolehkan dan ditemukan pula hadis yang tidak membolehkan, sehingga muncul keberagaman hukum. Penelitian ini berfokus pada upaya memunculkan hukum melalui tinjauan analisis ilmu mukhtalaf al-hadis yaitu suatu ilmu untuk menyelesaikan dalil hadis yang dianggap bertentangan. Sehingga kesimpulan hukum akan menjadi jelas dan dapat diterima secara ilmiah. 

Keywords


Nikah Mut’ah; Hukum Kawin Kontrak; Mukhtalaf Hadis; Hadis Bertentangan

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, Al-Fiqh ‘Ala Mazahibi al-Arba’ah, (Mesir: 1960)

al-Qaththan, Syaikh Manna’, Mabahis fi Ulum al-Hadis, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2004)

Asmawi, Mohammad, Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan, Yogyakarta: Darussalam, 2004

Ash-Shabuni, Muhammad Ali, Rawa’I al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Quran,

Ash-Shidieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Koleksi Hadis-Hadis Hukum, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001

Ash-Shidieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Mutiara Hadits, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2003

Ash-Shidieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1992)

Asy-Syekh, Izzuddin Husain, Menyikapi Hadis-Hadis yang Saling Bertentangan; hadis-Hadis Nasikh Mansukh, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2004)

Bukhori, Shahih Bukhari, Beirut: Dar al-Fikr, 1891

Hamdani, Muhammad Faisal, Nikah Mut’ah: Analisis Perbandingan Hukum Antara Sunni dan Syi’ah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2008

Malik, Imam, Al-Muwaththa’, Beirut: Dar al-Fikr, 2002

Munawwir, Ahmad Warson, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997)

Sabiq, Sayyid, Fiqh As-Sunnah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1983)

Sirojuddin Iqbal, 31 Permasalahan Agama, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1994)

Subhi as-Shalih, Membahas Ilmu-ilmu Hadis, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 2002)

Subhi as-Shalih, Ulum al-Hadis wa Mushthalahuhu, (Beirut : Dar al-Ilmi al-Malayin, tt)

Yunus, Mahmud, Kamus Arab – Indonesia, (Jakarta: Hidakarya Agung, 1990)

Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadis, dalam Totok Jumantoro, Kamus Ilmu Hadis, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002)

Wahbah Zuhaily, al-Fiqh, dalam Muhammad Faisal Hamdani, Nikah Mut’ah: Analisis Perbandingan Hukum Antara Sunni dan Syi’ah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2008)




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v17i1.1029

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.