HAKEKAT KEBERADAAN SANKSI PIDANA DAN PEMIDANAAN DALAM SISTEM HUKUM PIDANA

Ruben Achmad

Abstract


Hakekat pidana dan pemidanaan dalam sistem hukum pidana, ditelusuri melalui aliran klasik, aliran modern, dan aliran teori integratif serta dapat pula ditelusuri melalui teori tujuan pemidanaan. Aliran klasik hakekat pidana dan pemidanaan untuk memberikan penderitaan dan pembalasan sebagai tujuan pemidanaan, aliran modern pidana bukan untuk membalas tetapi untuk memperbaiki terpidana untuk dapat dikembalikan pada masyarakat dengan tujuan untuk pencegahan, teori integratif, hakekat pidana dan pemidanaan selain untuk melakukan pencegaahan sekaligus juga untuk rehabilitasi terpidana. Dalam perspektif Pancasila, pidana dan pemidanaan memperhatikan keseimbangan / harmonisasi kepentingan masyarakat, pelaku, dan korban.

Kata Kunci:     Pidana Dan Pemidanaan, Sistem Hukum Pidana, Aliran Hukum Pidana, Tujuan Pemidanaan


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v5i2.98

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.