Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Affiliator Aplikasi Platform Binary Option Dalam Prespektif Hukum Indonesia

Ahmad Hanif, Suzanalisa Suzanalisa, Nuraini Zachman

Abstract


Kata affiliator ini mengemuka setelah beberapa orang mengaku rugi saat menjajal bisnis binary option. Bisnis ini bergerak di bidang online trading, di mana setiap orang yang mengikutinya diwajibkan memprediksi harga dari sebuah aset. Jika trader atau pengguna salah menebak, konsekuensinya adalah sejumlah uang yang dipertaruhkan akan ditarik oleh aplikasi.. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis pengaturan Peraturan Perundang-Undangan tentang perlindungan hukum investor trading forex menggunakan aplikasi platform Menurut Prespektif Hukum Indonesia, dan pertanggung jawaban pidana terhadap affiliator aplikasi platform binary option dalam prespektif hukum indonesia. Spesifikasi penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Affiliator Aplikasi Platform Binary Option Dalam Prespektif Hukum Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) pengaturan Peraturan Perundang-Undangan tentang perlindungan hukum investor trading forex menggunakan aplikasi platform Menurut Prespektif Hukum Indonesia diatur dalam pasal 68 sampai dengan pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 perubahan atas UndangUndang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka dan Komoditi. Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Affiliator Aplikasi Platform Binary Option Dalam Prespektif Hukum Indonesia diancam tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Ancaman hukuman terhadap Affiliator adalalah 20 tahun Penjara. Saran yang dikemukakan yaitu perlu adanya sosialisasi serta edukasi kepada investor serta masyarakat luas.Dengan ini maka pertumbuhan pada transaksi berjangka dapat berkembangdengan pesat.

Keywords


Tanggung Jawab Pidana; Affiliator, Aplikasi Platform Binary Option

Full Text:

PDF

References


Bambang Poernomo, Dalam Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002

Chazawi, Adam. Stelsel Pidana Tindak Pidana kerja Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana Pelanggaran Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2011.

. Stelses Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori pemidanaan dan batas berlakunya Hukum Pidana Pelajaran Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004),

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002

Gunandi, Ismu. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana Prenadamedia Group, Edisi Pertama: Jakarta 2014.

Hariyani, Iswi,Pasar Uang dan Pasar Valas, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013

Hans Kelsen, Dasar-Dasar Hukum Normatif, (Jakarta: Nusamedia, 2009)

H.R. Sardjono dan Frieda Husni Hasbullah, Bunga Rampai Perbandingan Hukum perdata 2008

Hilda Hilmiah Diniyati, “Perlindungan Hukum bagi Investor dalam Pasar Modal (Studi pada

Gangguan Sistem Transaksi di Bursa Efek Indonesia)â€,2013 Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

, Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional: Jakarta, 2008.

, Peraturan Pemerintah RI, Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Undang-Undang RI, Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Joko Salim, Tanya Jawab Forex, Jakarta:.Elex Media Komputindo, 2008

Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, (Jakarta: Sekretariat

Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006),

Lihar RT Sutantya R. Hadhikusuma dan Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan:

Bentukbentuk Perusahaan yang berlaku di Indonesia, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 1996),

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Kencana: Jakarta, 2009




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.434

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.