Perjanjian Elektronik Yang Dibuat Oleh Anak Dibawah Umur

Ida Hanifah, Ismail Koto

Abstract


Pasal  1320  KUH  Perdata  terkandung  asas  kebebasan  berkontrak, yang menyatakan bahwa “asas  Kebebasan  berkontrak  memberikan  hak  pada  setiap  orang  untuk  dapat mengadakan  berbagai  kesepakatan  sesuai  dengan  kehendak  dan  persyaratan  yang disepakati  kedua  belah  pihak,  dengan  syarat-syarat  subjektif  dan  objektif  tentang sahnya suatu perjanjian tetap dipenuhi (pasal 1320 KUH Perdataâ€. Terpenuhinya  syarat sah  dalam  perjanjian  seperti  yang  diatur  dalam  Pasal  1320 KUHPerdata. Merupakan syarat mutlak untuk terjadinya suatu perjanjian, keempat syarat di atas merupakan ketentuan yang bersifat memaksa. Akibat hukum dari transaksi oleh seseorang dibawah umur dalam e-commerce yang jelas-jelas tidak memenuhi salah satu syarat subjektif di atas ialah lemahnya kekuatan hukum terhadap kontrak tersebut. Suatu kontrak yang diadakan oleh orang yang tidak cakap dapat dibatalkan atas dasar kehendak pihak lainnya yang merasa dirugikan. Hal ini disebabkan oleh keabsahan kontrak elektronik yang melibatkan anak di bawah umur sebagai salah satu atau kedua pihak telah menyalahi ketentuan keabsahan perjanjian menurut hukum. Akan tetapi, kontrak akan tetap berlaku dan para pihak tetap terikat untuk memenuhinya selama tidak ada yang keberatan atas salah satu syarat sah perjanjian yang tidak dipenuhi. Kontrak elektronik tersebut pun harus tetap berlanjut dan dilaksanakan sesuai kesepakatan. Walaupun begitu, pemenuhan syarat usia kedewasaan tetap dipandang perlu untuk menjamin kepastian hukum dalam melakukan transaksi dalam e-commerce

Keywords


Perjanjian Elektronik, E-Commerce, Anak Dibawah Umur

Full Text:

PDF

References


Abubakar, Lastuti. 2009. Transaksi Derivatif di Indonesia –Tinjauan Hukum Tentang Perdagangan Derivatif di Bursa Efek. Bandung: Penerbit Books Terace& Library.

Aufima, Z. 2020. “Peran PPAT Selaku Pengguna Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronikâ€. Journal of Judicial Review, 22 No. 2.

Dewi, Gemala, Wirdyaningsih, Yeni Salma Barlianti. 2005. Hukum Perikatan di Indonesia Edisi Pertama, Cet-1; Depok: Prenadamedia Group.

Koto, Ismail. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorismeâ€, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1.

Koto, Ismail. 2020. “Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17 K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Koto, Ismail. 2022. “Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang Sama Pada Pokoknyaâ€, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2003. Seri Hukum Perikatan; Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Cet-1, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Nasir, G. A. 2017. “Kekosongan Hukum & Percepatan Perkembangan Masyarakatâ€, Jurnal Hukum Replik, 5 No. 2.

Rahimah & Ismail Koto. 2022. “Implications of Parenting Patterns in the Development of Early Childhood Social Attitudesâ€. IJRS: International Journal Reglement & Society 3, No. 2.

Widjaja, Gunawan. 2001. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Zainuddin, Rahmat Ramadhani. 2021. “The Legal Force Of Electronic Signaturesin Online Mortgage Registrationâ€, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, No. 2.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.332

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.